Apa itu PCMB?
PCMB adalah singkatan dari Pemetaan Calon Murid Baru. Ini merupakan tahap pendataan dan prapendaftaran awal dalam rangkaian sistem seleksi penerimaan murid tingkat menengah (SMA/SMK/SLB). Tujuannya adalah memetakan minat, profil, dan pilihan sekolah sebelum tahapan seleksi utama (SPMB) dimulai.
Calon Peserta
- Lulus SMP/sederajat pada tahun berjalan, lulusan tahun sebelumnya, atau lulus program Paket B.
- Usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (kecuali sekolah pendidikan khusus).
- Dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) resmi.
Dokumen Persyaratan Umum
- Ijazah SMP/sederajat, atau surat keterangan lulus yang berpenghargaan sama (jika ijazah belum terbit).
- Akta Kelahiran / KIA untuk membuktikan batas usia dan status belum menikah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang tua calon murid.
- Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan keaslian data.
- Bersedia dikenakan sanksi apabila terbukti ada pemalsuan data (dibubuhi materai dan ditandatangani).
Persyaratan Khusus Sesuai Jalur
Dokumen tambahan yang wajib disiapkan berdasarkan jalur pendaftaran pilihan Anda.
Ketentuan Domisili & KK
- KK Baru (< 1 Tahun): Karena perubahan anggota keluarga (bukan pindah domisili), wajib lampirkan KK lama/keterangan RT.
- KK Hilang: Wajib surat kehilangan Kepolisian & surat keterangan RT/RW.
- Alamat Tidak Lengkap: (Tanpa nama jalan/nomor) Wajib unggah foto rumah tampak depan utuh beserta patokan sekitar.
- Kondisi Khusus: Korban bencana alam atau mutasi dinas dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili.
Tinggal dgn Wali
*Tidak berlaku bagi lulusan tahun lalu/boarding school.
- Kesesuaian data Kab/Kota pada KK wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
- Wajib lampirkan Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua kandung.
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan & Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga wali.
Jalur Prestasi
- Nilai Rapor: Aspek kognitif semester 1 hingga 5.
- Kompetisi: Bukti prestasi dari Pusat/Daerah/BUMN/lembaga resmi.
- Kepemimpinan: SK Kepala Sekolah sebagai Ketua OSIS / Pratama.
Mutasi & Anak Guru
- Mutasi: Surat pindah tugas (max 1 thn) & Surat pindah domisili dari kewilayahan.
- Anak Guru: SK tugas mengajar dari instansi terkait.
Panti & LKSA
- Panti Asuhan: Surat dari pimpinan panti & terdaftar di Dinas Sosial.
- LKSA: Surat dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk anak dalam tanggungan negara.
Afirmasi KETM (DTSEN)
Diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan CIBI.
Berlaku
- Peserta PKH & Sembako (Desil 1-4).
- Bantuan Iuran Jamkes & Bansos Kemensos (Desil 1-5).
- KIP Dapodik (via pip.kemdikdasmen.go.id).
Tidak Berlaku
Jalur afirmasi ini tidak memberlakukan Kartu Jaminan Kesehatan biasa (KIS Mandiri) dan SKTM manual dari kelurahan.
Jadwal & Data
Wajib diikuti sebelum Tahap 1 & 2.
Data Wajib Disiapkan:
- Nilai Rapor Smt 1-5
- Titik Koordinat Domisili
- Dokumen Pendukung Jalur
Status & Hasil Pemetaan
Jika Memilih SETUJU
Sistem akan terkunci. Anda sudah terdaftar dan tidak dapat melakukan pendaftaran ulang pada seleksi Tahap 1 ataupun Tahap 2.
Jika Memilih TOLAK
Pemetaan dibatalkan. Anda tetap memiliki hak penuh untuk mendaftar kembali secara normal di Seleksi Tahap 1 dan Tahap 2.