Beranda | SMAN 15 Kota Bekasi
NPSN: 20252519 | @sman15bekasiofficial
Logo Utama SMAN 15 Kota Bekasi

PCMB
SMA NEGERI 15 BEKASI

Pemetaan Calon Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027

Apa itu PCMB?

PCMB adalah singkatan dari Pemetaan Calon Murid Baru. Ini merupakan tahap pendataan dan prapendaftaran awal dalam rangkaian sistem seleksi penerimaan murid tingkat menengah (SMA/SMK/SLB). Tujuannya adalah memetakan minat, profil, dan pilihan sekolah sebelum tahapan seleksi utama (SPMB) dimulai.

Calon Peserta

  • Lulus SMP/sederajat pada tahun berjalan, lulusan tahun sebelumnya, atau lulus program Paket B.
  • Usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (kecuali sekolah pendidikan khusus).
  • Dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) resmi.

Dokumen Persyaratan Umum

  • Ijazah SMP/sederajat, atau surat keterangan lulus yang berpenghargaan sama (jika ijazah belum terbit).
  • Akta Kelahiran / KIA untuk membuktikan batas usia dan status belum menikah.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang tua calon murid.
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan keaslian data.
  • Bersedia dikenakan sanksi apabila terbukti ada pemalsuan data (dibubuhi materai dan ditandatangani).

Persyaratan Khusus Sesuai Jalur

Dokumen tambahan yang wajib disiapkan berdasarkan jalur pendaftaran pilihan Anda.

Ketentuan Domisili & KK

Wajib berdomisili minimal 1 tahun bagi pendaftar Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisili.
  • KK Baru (< 1 Tahun): Karena perubahan anggota keluarga (bukan pindah domisili), wajib lampirkan KK lama/keterangan RT.
  • KK Hilang: Wajib surat kehilangan Kepolisian & surat keterangan RT/RW.
  • Alamat Tidak Lengkap: (Tanpa nama jalan/nomor) Wajib unggah foto rumah tampak depan utuh beserta patokan sekitar.
  • Kondisi Khusus: Korban bencana alam atau mutasi dinas dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili.

Tinggal dgn Wali

*Tidak berlaku bagi lulusan tahun lalu/boarding school.

  • Kesesuaian data Kab/Kota pada KK wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
  • Wajib lampirkan Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua kandung.
  • Surat Pernyataan Tidak Keberatan & Kuasa Pengasuhan dari kepala keluarga wali.

Jalur Prestasi

  • Nilai Rapor: Aspek kognitif semester 1 hingga 5.
  • Kompetisi: Bukti prestasi dari Pusat/Daerah/BUMN/lembaga resmi.
  • Kepemimpinan: SK Kepala Sekolah sebagai Ketua OSIS / Pratama.

Mutasi & Anak Guru

  • Mutasi: Surat pindah tugas (max 1 thn) & Surat pindah domisili dari kewilayahan.
  • Anak Guru: SK tugas mengajar dari instansi terkait.

Panti & LKSA

  • Panti Asuhan: Surat dari pimpinan panti & terdaftar di Dinas Sosial.
  • LKSA: Surat dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk anak dalam tanggungan negara.

Afirmasi KETM (DTSEN)

Diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, dan CIBI.

Berlaku

  • Peserta PKH & Sembako (Desil 1-4).
  • Bantuan Iuran Jamkes & Bansos Kemensos (Desil 1-5).
  • KIP Dapodik (via pip.kemdikdasmen.go.id).

Tidak Berlaku

Jalur afirmasi ini tidak memberlakukan Kartu Jaminan Kesehatan biasa (KIS Mandiri) dan SKTM manual dari kelurahan.

Jadwal & Data

PCMB: 29 Mei 2026
Wajib diikuti sebelum Tahap 1 & 2.

Data Wajib Disiapkan:

  • Nilai Rapor Smt 1-5
  • Titik Koordinat Domisili
  • Dokumen Pendukung Jalur

Status & Hasil Pemetaan

Jika Memilih SETUJU

Sistem akan terkunci. Anda sudah terdaftar dan tidak dapat melakukan pendaftaran ulang pada seleksi Tahap 1 ataupun Tahap 2.

Jika Memilih TOLAK

Pemetaan dibatalkan. Anda tetap memiliki hak penuh untuk mendaftar kembali secara normal di Seleksi Tahap 1 dan Tahap 2.